Sekilas

Tentang Kami

tentang revisi

Dan lahirlah Revisi

Revisi dibentuk atas inisiasi sekelompok Advokat, Peneliti, Dosen,  Penggiat Hak Asasi Manusia dan Ahli Forensik untuk berperan dalam membela orang yang tak bersalah dan mengakselerasi reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. 

Sistem peradilan pidana Indonesia berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah. Penghukuman yang salah (“salah hukum”) ini merupakan hukuman kepada seseorang yang sebenarnya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan penegak hukum.

Sejak kasus “Sengkon & Karta” pada awal tahun 70an, peristiwa “Salah Hukum” masih terus-menerus terjadi. Sengkon & Karta sudah bebas, akan tetapi masih banyak orang tak bersalah yang masih menjalani hukumannya. REVISI hadir membela mereka yang tak bersalah akibat salah hukum.

“Salah Hukum” berpotensi terjadi  berulang sebab realita pemenuhan hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak masih jauh dari kondisi ideal. Praktik penyiksaan untuk memperoleh suatu pengakuan, bantuan hukum yang memadai, akses atas barang bukti dan ahli forensik untuk pembelaan hukum merupakan berbagai permasalahan mendasar yang perlu menjadi prioritas perbaikan.

REVISI berupaya mereformasi sistem peradilan pidana Indonesia dengan dukungan berbagai disiplin ilmu (multi disipliner) untuk mencegah salah hukum dan mewujudkan peradilan yang adil.

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata Revisi memiliki arti peninjauan (pemeriksaan) kembali untuk perbaikan. Kata ini secara garis besar merepresentasikan lingkup kerja dan tujuan dari organisasi, yaitu untuk memberikan pendampingan hukum terhadap kasus-kasus yang diduga salah hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mendorong perubahan dalam sistem peradilan pidana menuju kearah yang lebih baik.

Mengenai logo, huruf “I” yang diganti dengan bentuk menyerupai manusia dengan menggunakan seragam berwarna oranye merepresentasikan seorang terpidana. Sedangkan kotak hitam yang menyelubungi merepresentasikan penjara, yang merampas kemerdekaan si terpidana. Kemudian, kepala si terpidana yang menatap lurus kedepan melambangkan harapan yang tetap terjaga untuk membuktikan suatu kebenaran

Arti Nama dan Logo

Pendiri

Pendiri dan Dewan Pembina​

Chandra M. Hamzah adalah Pendiri dan Partner pada firma hukum Assegaf Hamzah & Partner. Beliau juga merupakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2007-2001.

Pendiri dan Dewan Pembina​

Dr. Yunus Husein saat ini menjabat sebagai Ketua STH Jentera Indonesia dan merupakan pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan periode 2002-2011.

Pendiri dan Dewan Pembina​

Topo Santoso adalah seorang profesor ilmu hukum dan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Beliau juga merupakan Dekan FHUI periode 2013-2017.

Choky Ramadhan merupakan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI periode 2012-2018

Pendiri dan Dewan Pembina​

Arsil adalah seorang peneliti senior di Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan dan Pengajar di STH Jentera Indonesia

Pendiri dan Dewan Pembina​

Ichsan Zikry adalah seorang advokat di Angwyn & Zikry Law Office. Ichsan juga merupakan mantan Pengacara Publik di LBH Jakarta dan Konsultan Hukum pada Satuan Tugas Presiden untuk Pemberantasan IUU Fishing

Pendiri dan Direktur Eksekutif​

Badan Ahli

Badan Ahli

Dr. Yoni Syukriani adalah seorang ahli kedokteran forensik dan pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran. Beliau juga merupakan Ketua Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Indonesia.

Badan Ahli

Nathanael Sumampouw merupakan praktisi dan peneliti Psikologi Forensik dan juga pengajar di Fakultas Psikologi Universitas Indonesia. Nael saat ini juga tergabung dalam Asosiasi Psikologi Forensik.

Badan Ahli

Marissa Bluestine adalah seorang Profesor di University of Pennsylvania Law School. Marisa juga merupakan seorang advokat dan mantan Direktur the Pennsylvania Innocence Project.

Pengurus

Alfiana Qisthi
Frederick Angwyn
Arnold Kembaren
Mayang Devi